Las cookies necesarias ayudan a hacer una página web utilizable activando funciones básicas como la navegación en la página y el acceso a áreas seguras de la página web. La página web no puede funcionar adecuadamente sin estas cookies.
KOMPAS.com - Uang judi online sebesar Rp 356 miliar disimpan pria berinisial TCA ke lima rekening.
Laki-laki asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), itu merupakan penampung uang judi online. Ia ditangkap pada Rabu (26/6/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini terungkap saat polisi melakukan patroli siber.
Polisi mencurigai sebuah rekening salah satu bank yang diduga menampung uang deposit judi online.
Berdasarkan penelusuran, rekening itu dimiliki seorang berinisial YS. Ia mengaku diminta TCA untuk membuat lima rekening di bank berbeda.
TCA pun diburu polisi. Hingga akhirnya, dia diringkus di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya, Jabar.
"Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik TCA, diketahui adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp 356.072.293.193," ujarnya, Kamis (27/6/2024), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Warga Diupah Rp 2,5 Juta Bikin 216 Rekening Penampung Judi Online
Jules menuturkan, polisi bakal mengembangkan kasus ini. Pasalnya, polisi menemukan ratusan rekening lain yang diduga milik TCA.
Di samping itu, polisi juga akan menyelidiki ke mana saja uang ratusan miliar rupiah tersebut mengalir selama tiga tahun terakhir.
Oleh karena itu, polisi bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami juga masih dalam proses mengecek 216 rekening lainnya, kami telusuri nanti dana yang masuk," ucapnya.
Baca juga: Penampung Uang Rp 356 Miliar Hasil Judi Online Ditangkap, Istri dan Ipar Admin di Kamboja
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan, 216 rekening tersebut dibikin oleh masyarakat.
Mulanya, TCA mengiming-imingi warga dengan imbalan Rp 2,5 juta bila sudah membuka satu rekening.
Akmal menjelaskan, warga yang membuat rekening tidak mengetahui tujuan penggunaan rekening tersebut.
Rencananya, masyarakat akan menyerahkan kartu ATM dan mobile banking yang telah dibuat kepada TCA. Dua benda itu akan dibawa TCA ke Kamboja.
"Pada saat membuat rekening di berbagai bank, didaftarkan m-banking-nya, nomor rekening, kartu ATM, dan HP langsung diambil tersangka," ungkap Akmal, Kamis.
Adapun tujuan TCA ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Dua orang yang dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) itu diduga terlibat judi online.
"Yang bersangkutan bersiap terbang ke Kamboja karena istri dan adik ipar merupakan admin judol, dan keduanya saat ini di Kamboja dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tutur Jules.
Baca juga: Beroperasi di Semarang, Jakarta dan Medan, Pelaku Judi Online Ini Untung Rp 15 Miliar Per Bulan
Sumber: Kompas.com (Penulis: Agie Permadi | Editor: David Oliver Purba), TribunJabar.id